Halo Sobat Tambang,
Kali ini kita akan membahas mengenai kebijakan pemerintah dalam memastikan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam KEPMEN ESDM No 255 tahun 2020 PEMENUHAN KEBUTUHAN BATUBARA DALAM NEGERI TAHUN 2021.
Sebelum terjun ke isi KEPMEN No 255 tahun 2020, kita juga perlu tahu bahwa KEPMEN ini merupakan implementasi dari PERMEN ESDM No 25 tahun 2018 tentang pengusahaan pertambangan mineral dan batubara harus menetapkan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri pada tahun 2021.
Selain itu KEPMEN ini juga sebagai implementasi dalam memenuhi PERMEN ESDM No 7 tahun 2017 tentang tata cara penetapan harga patokan penjualan mineral dan batubara perlu menetapkan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.