Rabu, 06 Januari 2021

Bagaimana Kebijakan Pemerintah untuk Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri 2021?

Halo Sobat Tambang, 

Kali ini kita akan membahas mengenai kebijakan pemerintah dalam memastikan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam KEPMEN ESDM No 255 tahun 2020 PEMENUHAN KEBUTUHAN BATUBARA DALAM NEGERI TAHUN 2021.


Sebelum terjun ke isi KEPMEN No 255 tahun 2020, kita juga perlu tahu bahwa KEPMEN ini merupakan implementasi dari PERMEN ESDM No 25 tahun 2018 tentang pengusahaan pertambangan mineral dan batubara harus menetapkan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri pada tahun 2021.

Selain itu KEPMEN ini juga sebagai implementasi dalam memenuhi PERMEN ESDM No 7 tahun 2017 tentang tata cara penetapan harga patokan penjualan mineral dan batubara perlu menetapkan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Isi dari KEPMEN No 255 tahun 2020 adalah sebagai berikut :

KESATU

Persentase minimal penjualan batubara dalam negeri (domestic market obligation) kepada pemegang IUP, IUPK, PKP2B Operasi Produksi batubara sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2021 yang disetujui pemerintah.

KEDUA

Pemegang IUP, IUPK PKP2B Operasi Produksi batubara wajib memenuhi diktum KESATU.

KETIGA

Jika tidak memenuhi diktum KESATU maka dikenakan sanksi pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri.

KEEMPAT

Ketentuan pedoman pengenaan kompensasi sebagaimana diktum KETIGA di tetapkan dalam KEPMEN tersendiri.

KELIMA

Harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik kepentingan umum sebesar USD 70 per metrik ton (FOB Vessel) dengan spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulfur 0.8%, dan Ash 15%. Ketentuan detail tercantum di lampiran KEPMEN ini.

KEENAM

Badan usaha penyedia listrik kepentingan umum wajib membuat perencanaan kebutuhan batubara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang.

KETUJUH

Menetapakan pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi untuk kekurangan DMO yang ditetapkan dalam KEPMEN ESDM No 261 tahun 2019 tentang pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2020.

KEDELAPAN

Pembebasan kewajiban DMO tahun 2020 seperti diktum KETUJUH juga berlaku untuk IUPK OP sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian

KESEMBILAN

KEPMEN ini berlaku di tanggal 29 Desember 2020


Baca juga lampiran KEPMEN ini mengenai ketentuan penetapan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik kepentungan umum di page berikutnya.



2 komentar: