Halo Sobat Tambang,
Kita akan melanjutkan materi bahasan KEPMEN No 255 tahun 2020. Di page sebelumnya kita sudah mengetahui 9 diktum yang mengatur kewajiban Domestic Market Obligation 25% dari total produksi yang disetujui pemerintah serta harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik di atur sebesa USD 70 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.
Dalam hal spesifikasi batubara berbeda dengan yang dimaksud maka dihitung menggunakan formula berikut :
Untuk HPB Marker 1-7,
HPB Marker = (USD 70 * K * A) - (B +U) [USD/ton]
HPB Marker = (USD 70 * K * A) - (B +U) [USD/ton]
Kualitas batubara HPB marker 1- 8 seperti di tabel berikut.
Untuk HPB Marker 9 - 66,
HPB Marker = {(HPB Marker (i) + (B (i) + U (i))) * (K(j) / K(i)) * [(100- Kandungan Air (j))/(100-Kandungan Air (i))] * [(100- 8)/(100 – 8)]} – (B (j) + U (j))
:
Keterangan :
HPB (j) = HPB batubara selain batubara Price Marker [USD/ton]
B (i) = (Kandungan Belerang Batubara (i)-0.8) * 4 [USD/ton]
U(i) = (Kandungan Abu Batubara (i)-15) * 0.4 [USD/ton]
B (j) = (Kandungan Belerang Batubara (j)-0.8) * 4 [USD/ton]
U (j) = (Kandungan Abu Batubara (j)-15) * 0.4 [USD/ton]
K (j) / K (i) = Nilai Kalor Batubara (j) / Nilai Kalor Batubara (i) [fraksi]
(i) = price marker 1-7
(j) = batubara lain 9-66
HPB Marker (i) = HPB Marker pada Harga Batubara Acuan 70 USD/ton
Kualitas batubara HPB marker 9 -66 seperti di tabel berikut.
Apabila HBA kurang Dari USD 70 Per Metrik Ton Free On Board (FOB) Vessel, maka harga HBA mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan.
Penentuan HBA untuk penjualan batubara secara spot, adalah HBA pada saat transaksi sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri ini.
Penentuan HBA untuk penjualan batubara secara jangka tertentu (Term), dihitung berdasarkan formula
HBA (Term) = (50% HBA pada bulan penandatanganan kontrak) + (30% HBA 1 bulan sebelum penandatanganan kontrak) + (20% HBA 2 bulan sebelum penandatanganan kontrak)
Dan dapat ditinjau paling cepat setiap 3 bulan. Contoh perhitungan seperti tabel berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar